Lagak "Suka mengkafirkan" orang dengan vonis
"Kafir" merupakan suatu ekses yang akan membawa
konsekuensi serius.
disebutkan dalam Shahih Bukhari dan Muslim
serta dalam musnad musnad para ahli hadis bahwa:
" barang siapa yang menuduh orang dengan perkataan
"Kafir" atau " musuh padahal orang itu tidak demikian,
maka kakafiran akan menimpa orang yang menuduh itu".
hadis itu merupakan teguran keras dan peringatan yang jelas
agar orang tidak tergesah gesah menjatuhkan vonis "kafir"
sebab yang disebut kafir itu iyalah: " orang yang membuka dadanya
untuk kekafiran", sebagai mana yang di firmankan alloh dalam surat
An-nahl, ayat 106.
Posting Komentar